BeritaPerikanan

Menteri Edhy Ajak Investor Kembangkan Wisata Bahari Pulau-Pulau Kecil

BIMATA.ID, Jakarta- Pada saat melakukan kunjungan kerjanya ke Kalimantan Timur (1-2 September 2020), Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajak pelaku usaha/investor wisata bahari untuk membangun ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Pulau Maratua melalui sektor pariwisata. Terlebih, Pulau Maratua, Pulau Kakaban, Pulau Derawan, dan Pulau Sangalaki merupakan salah satu destinasi wisata bahari unggulan di Berau-Kaltim, dan Indonesia.

Sebagai bentuk dukungannya kepada pelaku usaha, di sela kunjungan kerjanya, Menteri Edhy juga telah menyerahkan secara langsung 11 (sebelas) Izin Lokasi Perairan kepada pelaku usaha/investor wisata bahari. Hal ini dilakukan untuk mempercepat investasi sekaligus mempermudah kegiatan berusaha sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Pulau Maratua merupakan salah satu Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) yang ditetapkan Melalui Keputusan Presiden No 6 Tahun 2017 dan masuk dalam Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2018 tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau Maratua dan Pulau Sambit di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2037, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, pelestarian lingkungan, dan/atau kesejahteraan masyarakat.

“Bagi saudara-saudara yang sudah memiliki izin lokasi dan masih ingin mengembangkan usahanya, silakan ajukan ke kami,” ujar Edhy.

Kunjungan kerja Menteri Edhy ke Pulau Maratua sebagai pulau terluar ini memiliki makna yang penting dan strategis. Ia berharap kunjungan ini mencerminkan kehadiran dan perhatian negara di pulau kecil terluar agar pengalaman pahit lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan tak terulang kembali.

“Kami datang kesini bukan untuk main-main, kami datang untuk membuktikan bahwa negara hadir untuk memajukan pulau terluar Indonesia,” tutur Edhy.

Selain itu, menurut Menteri Edhy, kunjungan kali ini sebagai implementasi pemanfaatan Pulau-pulau Kecil Terluar dalam Pertahanan dan Keamanan, Pelestarian Lingkungan, dan Kesejahteraan Masyarakat yang sinergis dengan Pemerintah Daerah dan K/L terkait.

“Ini komitmen pemerintah untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat dan ekonomi di pulau kecil terluar” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Aryo Hanggono menjelaskan guna mendukung pengembangan investasi di pulau-pulau kecil secara berkelanjutan dan terkontrol, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan Permen KP Nomor 8 Tahun 2019 dan Permen KP Nomor 24 Tahun 2019.

Dalam Permen KP 8 Tahun 2019 tersebut, pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) haruslah mendapat Izin Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi oleh Non-PMA (Penanaman Modal Dalam Negeri) harus mendapat rekomendasi pemanfaatan dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Sedangkan Permen KP 24 Tahun 2019, untuk pemanfaatan ruang di perairan pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi Perairan,” jelas Aryo.

Aryo menambahkan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan dalam Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing, maka PMA di pulau kecil wajib melakukan pengalihan saham kepada peserta Indonesia paling sedikit 20% (dua puluh persen) dalam jangka waktu paling lama 10 tahun sejak diterbitkannya izin usaha.

“Luasan lahan di pulau kecil yang akan dimanfaatkan juga dibatasi, paling sedikit 30% dari luas pulau dikuasai oleh negara dan luasan lahan yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70% dari luas pulau. Dari 70 % itupun pelaku usaha wajib mengalokasikan 30 % untuk ruang terbuka hijau,”tandasnya.

FID

Tags

Related Articles

Bimata
Close