Bimata

Mendagri Minta PKPU Nomor 10 Tahun 2020 Direvisi

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Tito Karnavian, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19.

Tito mengungkapkan, KPU perlu mencantumkan aturan terperinci soal pelanggaran penerapan protokol Covid-19 dalam seluruh tahapan Pilkada.

“Kami sarankan ada revisi PKPU mengenai untuk menghindari potensi kerumunan sosial yang tidak menjaga jarak,” ungkapnya, dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (21/9/2020).

Kemudian Tito menjelaskan, salah satu kunci kesuksesan penyelanggaraan Pilkada di masa pandemi ini, yaitu dengan aturan yang tegas. Tito berharap, penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dan pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah dapat memanfaatkan teknologi sebaik-baiknya dalam seluruh tahapan Pilkada.

“Kami mendorong semua kegiatan dilakukan secara daring, menggunakan sarana yang ada baik aplikasi dengan teknologi, kemudian saluran media massa baik media sosial maupun konvensional, termasuk jaringan TVRI dan RRI yang sampai ke pelosok dapat dimanfaatkan,” jelasnya.

Selain itu, Tito juga menyampaikan, KPU perlu mengatur tema besar pelaksanaan Pilkada 2020. Misal, isu soal penanganan Covid-19 bisa menjadi tema besar yang diusung tiap Paslon. Mengutip pernyataan WHO, pandemi Covid-19 ini diprediksi masih berlanjut hingga 2023.

“Tanpa mengurangi rasa optimisme kita, otoritas-otoritas yang ada di dunia menyampaikan bahwa kemungkinan kita akan berhadapan dengan Covid-19 hingga 2022 bahkan 2023. Maka Kepala Daerah akan berhadapan dengan isu ini,” ucapnya.

“Maka kami usulkan tema sentral Pilkada tahun ini adalah tentag penanganan Covid-19 dan dampak sosial dan ekonominya di daerah masing-masing,” pungkasnya.

[MBN]

Exit mobile version