Bimata

Larangan KPU Sleman Dalam Kampanye Di Tengah Pandemi

BIMATA.ID, SLEMAN— Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi, S.IP, mengatakan bahwa larangan dalam kampanye dimasa pandemi diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU -RI) nomor 13 tahun 2020.

“Sudah dilakukan koordinasi Bawaslu, Paslon, Polres, Kodim dan Gugus Tugas,”ungkapnya singkat Senin, 28 September 2020.

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman ketiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, kepolisian resort (Polres) Sleman Komando Distrik Militer (Kodim) dan gugus tugas Covid19.

Peraturan tersebut merupakan peraturan kedua atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Mulai dari Gubernur hingga Kabupaten Kota dalam kondisi bencana non alam Covid-19 yang di dalamnya terdapat larangan berupa rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau bersepeda secara konvoi.

Kegiatan sosial tersebut berupa bazzar, donor darah, perlombaan dan peringatan ulang tahun partai politik.

(Usman/Bagus)

Exit mobile version