BeritaHukumPolitikRegional

Langgar Aturan, Senam Yang Dihadiri Paslon Nomor 2 Dibubarkan Bawaslu

Pilkada Sleman

BIMATA.ID, SLEMAN — Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman bersama Panwaslu Kecamatan Moyudan dibantu oleh petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Moyudan membubarkan kegiatan senam yang mengarah pada kegiatan kampanye.

Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, S.Sos menceritakan kepada Bimata.id bawha Pada Minggu pagi, 27/9/2020, Bawaslu Kabupaten Sleman dan Panwaslu Kecamatan Moyudan mengawasi kegiatan masyarakat berupa senam di Lapangan Sumbersari, Moyudan, Sleman, sekitar pukul 06.00 – 07.30 pagi.

“Karena sudah mengarah kepada kegiatan kampanye, Bawaslu Kabupaten Sleman dan Panwaslu Kecamatan Moyudan memutuskan membubarkan kegiatan senam tersebut dibantu oleh petugas kepolisian dari Polsek Moyudan.”ungkap Arjuna.

Dia menjelaskan bahwa kegiatan senam yang dibubarkannya dihadiri oleh sekitar 30 orang dan tidak ada surat izin kampanye dari kepolisian (STTPK), walaupun sebelumnya panitia mengaku bukan dimaksudkan untuk kampanye, tapi akan dihadiri oleh calon bupati nomor urut 2 Sri Muslimatun.

“Sebelumnya, Panwaslu Kecamatan Moyudan sudah mengingatkan panitia bahwa kegiatan ini bukan kampanye, jadi tidak boleh ada kampanye. Di sela-sela kegiatan senam, calon bupati nomor urut 2 datang dan memberikan sambutan. Pada saat sambutan, calon bupati nomor urut 2 sempat mengucapkan tagline kampanye paslon nomor urut 2,” terangnya

Saat senam bersama peserta dan berfoto bersama peserta, pihak bawaslu juga mendapatkan peserta senam yang mengacungkan simbol dua jari. hingga saat ini belum ada keterangan dari paslon nomor 2 terkait dengan kegiatan tersebut.

(Usman/Bagus)

Tags

Related Articles

Bimata
Close