Bimata

KPU Usul Pemerintah Keluarkan Perppu Pilkada Lagi

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengatakan, bahwa adaptasi pada Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendesak untuk dilakukan.

Pasalnya, ada kondisi lapangan dan kondisi regulasi yang belum sesuai dengan situasi pandemi Covid-19. Adaptasi ini pun hanya bisa dilakukan lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada.

“Mendesak dilakukan adaptasi dalam UU Pilkada yang menjamin pelaksanaan tahapan pemilihan disiplin protokol kesehatan,” kata Komisioner KPU RI, Viryan Azis, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).

“Adaptasi tersebut hanya bisa dilakukan dalam bentuk Perppu Pilkada lagi,” lanjut Viryan.

Kerumunan massa pada tiga hari pendaftaran menjadi lampu merah yang perlu dipertimbangkan Pemerintah untuk mengeluarkan Perppu Pilkada kedua.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, sebaiknya Perppu yang dikeluarkan tidak hanya sebatas fokus pada aspek kampanye saja.

“Perlu juga memeriksa dan memastikan seluruh tahapan yang sedang dan akan berjalan sebagai kesatuan proses yang disiplin protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” jelas Viryan.

“Perppu Pilkada kedua seyogyanya dapat menjadi Perppu pamungkas yang menjadi dasar hukum pengaturan teknis sampai penyelenggaraan Pilkada selesai,” tambah Viryan.

Apabila upaya tersebut ditempuh oleh Pemerintah pun tidak keluar dalam waktu lama. Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

Perppu itu mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air. Perppu tersebut diteken Jokowi pada Senin (4/5/2020) kemarin.

[MBN]

Exit mobile version