BIMATA.ID, Tangsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah merampungkan tahapan pemuktahiran daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangsel 2020.
Hasil DPS itu dikeluarkan usai KPU Kota Tangsel melangsungkan tahapan pemuktahiran daftar pemilih.
“Kemarin kita sudah melakukan penetapan DPS di tanggal 13 September 2020, DPS yang sudah kemarin ditetapkan, yaitu 924.602 pemilih yang mana tersebar di 2.963 TPS,” ucap Komisioner KPU Kota Tangsel Divisi Data, Ajat Sudrajat, di Kantor KPU Kota Tangsel, Setu, Kamis (17/9/2020).
Data DPS tersebut akan segera diumumkan di lingkup RT dan RW wilayah Kota Tangsel. Pengumuman ini bertujuan agar warga dapat memastikan dirinya tercatat sebagaimana pemilih dalam Pilkada Kota Tangsel 2020 mendatang.
Sehingga, bagi mereka yang belum tedaftar dapat melaporkan diri sebelum diumumkannya daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Kota Tangsel.
“Setelah DPS ini ditetapkan kemarin di tanggal 13 September, maka di tanggal 19 September 2020 itu nanti akan diumumkan DPS di tempat-tempat yang startegis di RT, RW lalu di kantor Kelurahan, supaya nanti masyarakat bisa mengecek apakah sudah terdaftar ke dalam daftar pemilih atau belum,” urai Ajat.
Apabila ada pemilih yang belum tercantum namanya, maka segera melaporkan diri kepada petugas setempat agar dapat dilakukan pencatatan.
“Nah jika belum, maka nanti silahkan lapor ke Kelurahan, di situ ada sekretariat TPS dengan catatan membawa KTP Elektronik atau KK (Kartu Keluarga). Data kependudukan ini penting untuk dimasukan ke daftar pemilih karena KTP Elektornik, dokumen kependudukan menjadi bukti bagi hak pemilih,” pungkas Ajat.
[MBN]