BeritaHeadlinePolitikRegional

KPU Tangsel Bocorkan Tanggal Pendaftaran Paslon

BIMATA.ID, Tangsel – Pendaftaran pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan dilaksanakan mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel tengah bersiap dan berkoordinasi dengan partai politik (Parpol), petugas keamanan dari Kepolisian hingga Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel. KPU Kota Tangsel juga sudah mengetahui jadwal pendaftaran para Paslon.

Seperti diketahui, sampai saat ini, Rabu (2/9/2020), sudah ada tiga Paslon yang mendapatkan surat rekomendasi dukungan dari Parpol.

Pertama, Paslon Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan yang diusung oleh Partai Golongan Karya (Golkar). Kedua, Paslon Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Ketiga, Siti Nur Azizah dan Ruhamaben yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

KPU Kota Tangsel menyampaikan, Paslon Muhamad dan Saras akan mendaftar pada hari pertama, yaitu Jumat (4/9/2020) dan pukul 14.00 WIB.

“Hasil rakor kemarin juga disampaikan ada calon yang daftar di tanggal 4, seperti dari PDIP dan Partai Gerindra,” ucap Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro, di Kantor KPU Kota Tangsel, Jalan Raya Serpong, Kecamatan Setu, Provinsi Banten, Rabu (2/9/2020).

Selanjutnya, Paslon Azizah dan Ruhamaben memilih untuk mendaftar pada hari kedua, yakni Sabtu (5/9/2020).

“Kemudian dari PKS dan Demokrat, Pak Gacho, Ketuanya, Demokrat menyampaikan di hari Sabtu ba’da zuhur, tidak menyebutkan jam,” lanjut Bambang.

Kemudian, Paslon Benyamin dan Pilar masih belum menyebutkan tanggal mendaftar.

“Pasangan yang satu lagi belum menyebutkan, nanti akan berkoordinasi dengan KPU satu hari sebelumnya,” ungkap Bambang.

Pihak Paslon atau Parpol memang disarankan lebih dulu berkoordinasi terkait waktu pendaftaran, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020. Hal ini bertujuan demi menghindari penumpukan massa, terlebih pada situasi pandemi Covid-19.

“Sebaiknya berkoordinasi dengan kita. Karena kita kan khawatir akan ada penumpukan. Dianjurkan melakukan koordinasi,” tandas Bambang.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close