BeritaPolitikRegional

KPU Tak Larang Konser Musik, Sultan DIY: Terserah KPU Saja

BIMATA.ID, Yogyakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) tidak melarang konser musik sebagai salah satu agenda dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 meski masih di tengah situasi pandemi Covid-19.

Menanggapi hal itu, Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY tidak memiliki kewenangan untuk membolehkan atau melarang. Sebab, semua keputusan dikembalikan pada KPU RI dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

“Ya terserah KPU saja melihatnya (konser di tengah pandemi), gitu. Saya tidak punya wewenang untuk itu,” katanya, di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (18/9/2020).

Kendati konser musik dapat menimbulkan potensi terciptanya kerumunan massa, Sultan meyakini, aturan tersebut sudah dikeluarkan lewat sederet pertimbangan oleh KPU. Dengan begitu, sultan mengembalikan lagi kebijakan ini ke lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu).

“Saya tidak tahu detail aturannya, KPU yang tahu,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU RI mengizinkan acara-acara yang berpotensi memancing kerumunan massa, seperti konser musik, bazar, dan jalan santai. Aturan ini tercantum melalui Pasal 63 Ayat I Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

PKPU itu mengatur perihal Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Aturan ditetapkan pada 31 Agustus 2020 dan diundangkan pada 1 September 2020.

Di Provinsi DIY sendiri pada tahun ini ada 3 Kabupaten yang menggelar Pilkada Serentak 2020, yakni Sleman, Bantul, dan Gunungkidul.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close