BeritaHeadlineHukumNasionalPolitik

KPU Khawatir Potensi Celah Hukum Dan Gugatan Bila Merevisi PKPU

BIMATA.ID, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Ilham Saputra khawatir, potensi celah hukum dan rentan adanya gugatan apabila hanya merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan kegiatan kampanye di tengah pandemi Covid-19.

Sebab, ketentuan metode kampanye secara pertemuan fisik masih diatur Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Kalau kemudian tidak menggunakan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) celah hukum ini agak rentan sekali kalau kita digugat atau dipersoalkan secara hukum,” ucapnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (21/9/2020).

Ilham menjelaskan, KPU RI siap melakukan revisi perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye Pilkada terhadap sejumlah kegiatan yang diperbolehkan tetapi berpotensi menimbulkan kerumunan massa. KPU RI didesak untuk melarang konser musik saat Pilkada digelar di tengah pandemi Covid-19.

KPU juga siap melakukan revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. Akan tetapi, draf PKPU Nomor 4 Tahun 2017 kini sudah memasuki proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

“Apakah Perppu atau perubahan PKPU, prinsipnya KPU siap untuk melakukan revisi terhadap PKPU, tapi tentu sekali lagi harus mengacu kepada Undang-Undang yang memang KPU bisa ambil sebagai dasar hukum,” jelasnya.

Ilham menuturkan, berkaca pada pengalaman, KPU RI pernah menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terkait ketentuan koruptor tidak bisa mencalonkan diri dalam pemilihan yang sebenarnya tidak ekplisit diatur UU. Akan tetapi, ada pihak yang menggugat ke Mahkamah Agung (MA) hingga akhirnya PKPU tersebut dinyatakan tidak berlaku.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close