Bimata

KPU Izinkan Parpol Rayakan Ultah Di Tengah Pandemi

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengizinkan partai politik (Parpol) merayakan acara ulang tahun di masa pandemi Covid-19. Namun, jumlah maksimal peserta acara yang boleh hadir sebanyak 100 orang.

Izin KPU RI itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. Dalam PKPU tersebut, salah satu jenis kampanye yang dibolehkan adalah peringatan ulang tahun Parpol.

“Peringatan hari ulang tahun Partai Politik,” mengutip bunyi Pasal 63 Ayat (1) butir f PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Kemudian, pada Pasal 63 Ayat (2), KPU RI membatasi kegiatan pengumpulan massa maksimal 100 orang serta menerapkan protokol kesehatan Covid-19. KPU RI juga meminta Paslon peserta Pilkada yang menggelar kampanye berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

“Berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat,” bunyi Pasal 63 Ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Izin keramaian saat kampanye Pilkada Serentak 2020 yang diizinkan KPU RI menuai kritik dari banyak pihak. Terutama kalangan yang cemas kasus positif Covid-19 makin tidak terbendung.

Salah satunya mengenai izin bagi peserta Pilkada menggelar konser musik. Meski dibatasi peserta acara maksimal 100 orang, aturan tersebut dinilai berpotensi dilanggar dan menambah jumlah kasus Covid-19 di berbagai daerah.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) mengaku, akan meminta KPU RI untuk menghapus aturan tentang izin konser yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pun bersikap serupa.

Akan tetapi, sebenarnya Kemendagri RI dan Komisi II DPR RI sempat menyetujui isi dari PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang berisi izin konser saat masih dibahas. Kala itu, rapat pembahasan PKPU dilakukan di DPR RI pada akhir Agustus lalu.

[MBN]

Exit mobile version