BeritaHukumNasional

Komnas HAM Pertanyakan Mekanisme KPU Dan Bawaslu Dalam Menerapkan PKPU Protokol Kesehatan

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) mempertanyakan mekanisme Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dalam melaksanakan Peraturan KPU (PKPU) dengan protokol Covid-19 yang akan berlangsung selama sekitar 60 hari ke depan.

Penerapan protokol kesehatan Covid-19 di masa kampanye akan menentukan nasib banyak orang.

“Terdapat lima Provinsi yang paling tidak ada 42 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada dan bisa menjadi transmisi virus Covid-19,” kata Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI), Amiruddin Al Rahab, dalam diskusi bertajuk ‘Menakar Kesiapan Pilkada’, Selasa (29/9/2020).

Dia mempertanyakan, bagaimana pelaksanaan protokol Covid-19 di daerah terpencil, seperti Provinsi Papua.

“Bagaimana protokol itu bisa diyakinkan untuk dijalankan,” imbuh Amiruddin.

Selanjutnya, Dia meminta KPU RI dan Bawaslu RI agar tidak memikirkan hari pencoblosan terlebih dahulu. Pasalnya, penyelenggara Pilkada Serentak 2020 perlu memikirkan perkembangan dua sampai tiga pekan ke depan di masa kampanye.

Komnas HAM RI menilai, aturan tentang kampanye terbuka atau tatap muka masih ada walau dibatasi maksimal 50 orang.

“Apakah hal ini mungkin dipatuhi,” lanjut Amirudin.

Dia juga meminta KPU RI dan Bawaslu RI untuk cermat memperhatikan potensi penularan Covid-19 di masa kampanye, khususnya di wilayah terpencil, seperti Pulau Aru.

“Apakah ada fasilitas dan kesehatan yang memadai untuk memberikan pelayanan kesehatan,” tanya Amiruddin.

Oleh sebab itu, Dia menyatakan, Komnas HAM RI mendorong penyelenggara Pilkada Serentak 2020 agar terbuka terhadap tantangan di masa pandemi.

“Tidak seenak yang dibicarakan elite politik di Jakarta,” ujar Amirudin.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close