BeritaHeadlineNasionalPolitik

Kemendagri Minta Dinas Dukcapil Daerah Rapikan Catatan Kematian

BIMATA.ID, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), Zudan Arif Fakrulloh, mendorong agar Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia untuk merapikan pencatatan kematian.

Hal itu dikarenakan pencatatan kematian yang dilakukan Dukcapil dinilai masih rendah.

“Ini krusial, lantaran Dukcapil tidak dapat melakukan pencatatan kematian bila tidak ada masyarakat yang melaporkan adanya kematian penduduk,” ujarnya, Jumat (25/9/2020).

Zudan menyampaikan, selama ini pencatatan akta kematian dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Padahal, sesuai rencana strategis (Renstra) Kemendagri RI, target cakupan akta kematian adalah sebesar 20 persen.

“Esensinya adalah Dukcapil mendorong pencatatan kematian yang dibuat rapi. Saya mendorong rekan-rekan secara agresif memonitor Buku Pokok Pemakaman (BPP) untuk merapikan, membuat akurat database kependudukan,” jelasnya.

Kemudian Zudan mengatakan, pencatatan kematian yang akurat akan berguna bagi pelaksanaan sistem jaminan kesejahteraan (SJK), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan lain-lain.

“Dengan pencatatan kematian yang akurat, tidak ada lagi orang yang sudah meninggal dunia masih menerima bantuan sosial, ikut terdata dalam DPT, sehingga perlu didorong dengan mewajibkan Bupati membuat BPP,” katanya.

Zudan mengakui, bahwa salah satu pencatatan yang masih lemah di Dukcapil adalah pencatatan kematian. Oleh karenanya, Dukcapil di daerah disarankan agar dapat membuat instrumen lain dalam menangani persoalan tersebut. Antara lain dengan mengajak komunikasi penjaga makam yang bertugas di Tempat Pemakaman Umum (TPU).

“Dibuat forum komunikasi penjaga makam. Berkawanlah seluruh Dinas Dukcapil dengan para penjaga makam. Buat grup Whatsapp atau telegram. Kesannya lucu tapi ini akan efektif,” pungkasnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close