BeritaHeadlineHukumNasional

Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan Pelaksanaan Pilkada 2020

BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis, menerbitkan maklumat bernomor Mak/3/IX/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Argo Yuwono menyampaikan, dengan terbitnya maklumat Kapolri itu, maka diharapkan seluruh peserta Pilkada mematuhi standar protokol kesehatan.

“Jadi, adanya tahapan Pilkada dimulai dan kemarin juga, bahwa tanggal 4-6 September ada pendaftaran Paslon diikuti pendukung yang tak menggunakan protokol kesehatan,” ucap Argo, dalam jumpa pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).

Penerapan protokol kesehatan dapat menekan dan mencegah terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19 saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

“Tentunya kami keluarkan maklumat Kapolri agar menekan sekecil mungkin di tahapan klaster Pilkada,” tutur Argo.

Adapun isi maklumat Kapolri tersebut, sebagai berikut:

  1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi Undang-Undang (UU), maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
  2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:
  • Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan Pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
  • Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  • Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
  • Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
  1. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close