BeritaRegional

Kampanye Baru Saja Dimulai, Pelanggaran Pilkada Sudah Ditemukan di Sleman

BIMATA.ID, SLEMAN- Selama awal masa kampanye Pilkada, Bawaslu sudah mencatat sejumlah pelanggaran yang terjadi di lapangan. Salah satunya terkait izin kegiatan kampanye.

Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan kegiatan kampanye yang digelar baik oleh pasangan calon (paslon) maupun tim suskes paslon harus mengantongi izin dari kepolisian. Surat pemberitahuan ke kepolisian oleh paslon/tim kampanye/petugas kampanye itu juga ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.

“Surat pemberitahuan kegiatan kampanye kepada ditembuskan ke KPU dan Bawaslu setempat. Jadi, izin kegiatan kampanye tidak diajukan ke Bawaslu, tapi ke kepolisian dan ditembuskan suratnya ke KPU dan Bawaslu,” kata Arjuna yang dikutip dari Harianjogja.com, Minggu (27/9/2020).

Ada konsekuensi jika kegiatan kampanye yang digelar tidak mengantongi izin. Bawaslu dibantu kepolisian dapat membubarkan kegiatan tersebut. “Kalau ada kegiatan kampanye tanpa izin itu nanti akan langsung dibubarkan oleh Bawaslu dan pihak kepolisian,” katanya.

Bawaslu maupun Panwaslu di masing-masing kecamatan pun terus mengawasi kegiatan kampanye para peserta Pilkada sejak Minggu (26/9/2020). Dari hasil pengawasan yang dilakukan, kata Arjuna, Panwaslu Moyudan sempat membubatkan kegiatan senam di Lapangan Sumbersari, Moyudan.

Meskipun kegiatan senam hanya dihadiri 30 orang dengan menerpakan protokol kesehatan, namun kegiatan tersebut tidak mengantongi surat ijin kampanye dari kepolisian (STTPK). “Awalnya panitia mengaku kegiatan senam tersebut bukan untuk kampanye,” katanya.

Namun pada akhirnya kegiatan tersebut dihadiri oleh salah satu paslon. Sebelumnya, kata Arjuna, Panwaslu Moyudan sudah mengingatkan panitia agar kegiatan tersebut tidak boleh diisi kampanye. “Di sela-sela kegiatan senam, ada calon bupati yang datang dan memberikan sambutan. Pada saat sambutan, calon sempat mengucapkan tagline kampanye,” katanya.

Tidak hanya itu, saat senam bersama peserta calon tersebut berfoto bersama peserta. Didapati peserta senam mengacungkan simbol sang cabup. “Karena sudah mengarah kepada kegiatan kampanye, Bawaslu dan Panwaslu Moyudan memutuskan membubarkan kegiatan senam tersebut dibantu oleh petugas kepolisian,” katanya.

Selain itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan kegiatan internal timses yakni pembentukan relawan desa paslon di RM Tempoe Doeloe jalan Godean, Klajuran, Godean. Baik Bawaslu maupun Panwaslu meminta seorang perangkat desa yang hadir pada kegiatan tersebut untuk meninggalkan lokasi.

“Kami minta kepala desa dan perangkat desa yang hadir untuk meninggalkan lokasi sebab mereka dilarang ikut serta dalam kampanye sebagaimana diatur oleh UU Pemilihan,” kata Arjuna.

Terpisah, Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengatakan ada sejumlah kegiatan yang dilarang digelar oleh paslon. Selain rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, perlombaan, kegiatan olah raga seperti jalan sehat dan sepeda santai juga dilarang digelar. Begitu juga dengan aksi sosial seperti kegiatan bazar dan donor darah yang mengundang kerumunan.

Larangan kegiatan kampanye tersebut sesuai dengan PKPU No.13/20202 khususnya pasal 88C. Pelanggaran atas ketentuan di atas, kata Trapsi, juga berisi sanksi yang diberikan oleh Bawaslu. Sanksi yang diberikan berupa penghentian dan pembubaran jika paslon dan timses tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh Bawaslu. “Itu sesuai ketentuan pasal 88C,” katanya.

FID

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close