BIMATA.ID, Malang – Mantan Kepala Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Gaguk Setiawan (38), mengakui perbuatannya korupsi alokasi dana desa dan dana desa sebesar Rp 109 juta lebih.
Gaguk berdalih, uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini diungkapkan Gaguk saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Malang, Selasa (22/9/2020).
“Pada waktu itu anak saya masih remaja dan sempat bermasalah. Dia ditangkap bersama gerombolan jambret di Polresta Malang,” beber Gaguk.
Kata Gaguk, selain untuk kepentingan pribadi, uang hasil korupsi juga digunakan untuk acara-acara di luar program-program desa. Termasuk menyambut atau persiapan HUT Pemkab Malang.
“Ada yang dipinjam Sekdes dan saya pakai pribadi. Kepentingan di luar RAB (rencana anggaran biaya, red), diambil dari situ (dana desa, red). Saya pinjam, tidak ada yang buat saya kembalikan,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan, Gaguk menjabat sebagai Kades Slamparejo selama dua periode. Periode 2007 hingga 2019. Gaguk diketahui menyalahgunakan DD dan ADD pada tahun 2017 serta 2018.
“Tersangka sebagai penanggung jawab menyalahgunakan wewenang. Yang mana DD dan ADD seharusnya untuk program-program yang dibuat dalam RAB desa, ternyata tidak digunakan semestinya,” kata AKBP Hendri Umar.
Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat menerangkan, berdasarkan audit bersama Inspektorat Kabupaten Malang, kerugian negara yang diakibatkan dari korupsi yang dilakukan Gaguk mencapai Rp 609.342.160. Gaguk pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
ozie