BIMATA.ID, JAKARTA- Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk merumuskan program bantuan yang ditujukan kepada tenaga honorer.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan kajian untuk meringankan beban tenaga honorer akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Nantinya, program tersebut bakal ditujukan untuk seluruh tenaga honorer yang ada di Indonesia.
“Pak Presiden meminta pendalaman terkait tenaga honorer. Ini pemerintah akan melakukan kajian untuk tenaga honorer akan diberi bantuan, karena sebagian kecil tenaga honorer ada yang sudah dapat bantuan dari data BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Airlangga
Untuk saat ini, bantuan bagi tenaga honorer disalurkan melalui program subsidi gaji yang disalurkan kepada 15,7 juta pekerja.
Melalui program tersebut, pekerja mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 dalam empat bulan. Dengan demikian, total bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 2,4 juta.
Namun demikian, dari 15,7 juta tersebut, sebanyak 13 juta di antaranya adalah pekerja swasta, dan hanya 2,7 juta lainnya yang merupakan PNS honorer.
“Sehingga dengan demikian ini akan diarahkan untuk seluruh tenaga honorer. Ini akan disiapkan program maupun detilnya,” jelas Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 yang diberikan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan bagi karyawan swasta, pegawai honorer non-PNS juga mendapatkannya.
“Pegawai pemerintah non-PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini,” kata Ida.
Sama seperti karyawan swasta, pegawai hononer yang mendapatkan bantuan adalah yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Terpisah, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Irvansyah Utoh Banja, mengatakan bantuan berlaku bagi pegawai honorer non-ASN yang aktif terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk honorer non-ASN selama statusnya peserta aktif per 30 Juni 2020 dengan upah yang dilaporkan dan dicatat di bawah Rp 5 juta,” ujar Utoh.