BIMATA.ID, JAKARTA- Pemerintah Indonesia mengambil opsi pengurangan impor Liquified Petroleum Gas (LPG) sebagai tindakan penjagaan keamanan energi. Dengan penggunaan lebih banyak LPG impor akan berdampak serius pada neraca perdagangan Indonesia.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Staf Ahli Menteri Bidang Perencanaan Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yudo Dwinanda Priaadi pada International Energy Agency (IEA) Standing Group for Global Energy Dialoque (SGD), Senin (14/9/2020) sore, merespon dampak COVID-19 terhadap konsumsi energi rumah tangga.
“Opsi pengurangan impor LPG ini diambil dengan melihat tren konsumsi LPG dan listrik di sektor rumah tangga yang sudah kembali seperti pada bulan Januari, sebelum adanya COVID-19,” ungkap Yudo.
Penggunaan kompor induksi merupakan salah satu langkah efisien dalam penanganan pengurangan penggunaan kompor LPG dengan keterjangkauan lebih baik, dan bahkan meningkatkan energi efisiensi Indonesia secara signifikan. Oleh karena itu, Kementerian ESDM akan bekerja sama dengan IEA untuk melakukan diskusi mendalam untuk implementasi potensi migrasi tersebut.
Yudo menjelaskan, sebagai implementasi dari Joint Work Program 2020-2021, Indonesia dan IEA telah melakukan beberapa kegiatan kolaborasi terutama dalam memperkuat kemitraan yang telah dilakukan antara Kementerian ESDM, PLN dan IEA di bidang ketenagalistrikan dan energi terbarukan di Indonesia.
Fokus utama dalam kegiatan ini adalah pengoptimalan desain dan implementasi skema unggulan baru untuk mendorong investasi sektor swasta dalam sumber daya terbarukan serta strategi untuk meningkatkan integrasi energi terbarukan dan pengoperasian sistem ketenagalistrikan.
“Kami berharap dengan kemitraan antar negara dan organisasi internasional dapat mendukung integrasi energi terbarukan dan peningkatan sistem ketenagalistrikan di Indonesia menuju pemulihan yang berkelanjutan dan tangguh,” ujar Yudo.
Pemerintah juga akan segera mengatasi beberapa tantangan yang ada. Sebagaimana diketahui, saat ini, Pemerintah tengah menggodok Peraturan Presiden tentang Feed in Tariff untuk mendorong investasi energi terbarukan.
“Semoga peraturan baru ini dapat menciptakan lingkungan yang ramah untuk investasi dan menciptakan banyak peluang bagi investor,” pungkas Yudo.