Jadi Ketua Harian, Sufmi Dasco Minta Dikritik
BIMATA.ID, Jakarta – DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) telah mengumumkan kepengurusan periode 2020-2025. Sufmi Dasco Ahmad ditunjuk sebagai Ketua Harian partai peraih suara terbanyak kedua pada pemilihan legislatif 2019 lalu itu.
Sufmi Dasco berharap mendapat kritikan yang membangun untuk keberhasilan Partai Geridra kedepannya.
“Kami harapkan kritik yang membangun untuk keberhasilan semua agar bisa diingatkan apabila ada hal yang masih belum pas,” papar Sufmi Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (21/9/2020).
Wakil Ketua DPR RI ini mengaku tidak mempunyai persiapan khusus dalam menjalani jabatan barunya itu sebagai ketua harian di partai besutan Prabowo Subianto itu.
“Persiapan khusus nggak ada karena hari-hari sudah menjalani kegiatan di partai sehingga sesuai dengan arahan Pak Prabowo Subianto sebagai ketua harian akan kami jalani sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Sufmi Dasco menyatakan, penunjukan dirinya sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra adalah amanah yang tidak ringan dan harus dijalani dengan baik.
“Ini sebuah tantangan dan tidak akan berhasil apabila tidak didukung semua pihak di Partai Gerindra,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengumumkan susunan kepengurusan Partai Gerindra 2020-2025 yang sudah disahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Wakil Ketua MPR RI ini mengatakan, Prabowo Subianto memperhatikan semua pandangan, nasihat, pikiran yang disampaikan masyarakat dalam menyusun kepengurusan Partai Gerindra, baik Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Dewan Pimpinan Pusat.
Adapun jumlah anggota kepengurusan Partai Gerindra terbaru antara lain, Dewan Pembina berjumlah 89 orang, Dewan Penasihat berjumlah 48 orang, Dewan Pakar berjumlah 43 orang, dan Dewan Pimpinan Pusat berjumlah 292 orang.
Dari jumlah tersebut pengurus laki-laki ada sebanyak 194 orang atau 66,44 persen, sedangkan pengurus perempuan berjumlah sebanyak 98 orang atau 33,56 persen.
“Jumlah ini telah melampaui syarat yang telah disyaratkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yakni keterwakilan perempuan minimal 30 persen,” ungkap Muzani, Minggu (20/9)
Adapun keputusan susunan kepengurusan Partai Gerindra terbaru tersebut telah diajukan dan disahkan Menkumham Yasona H Laoly lewat penerbitan Surat Keputusan Nomor N.MH-18.HH.11.01/2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra.