Bimata

Inilah Peran Pemerintah Dalam Otonomi Daerah

BIMATA.ID, JAKARTA- Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban, serta larangan. Selain itu, kepala daerah memiliki kewajiban untuk memberikan laporan kepada pemerintah pusat dan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD.

Tak hanya memberikan laporan kepada pemerintah pusat dan DPRD, kepala daerah juga harus menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Tugas pembantuan yaitu keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut. Tugas pembantuan menjadi kewajiban pemerintah daerah untukmelaksanakan peraturan-peratuean dengan ciri-ciri wewenang sebagai berikut:

-Materi yang dilakukan tidak termasuk rumah tangga daeah-daerah otonom untuk melaksanakannya.

-Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan daerahnya sepanjang peraturan yang ada.

-Dapat diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja.

Secara kelembagaan, pemerintah daerah dapat berperan sebagai: Fasilitator Peran pemerintah sebagai fasilitator melakukan dua kegiatan, yaitu: Sebagai fasilitas anatara stakeholder yang melakukan kerja sama secara informal dan membuat kesepakatan di antara kedua belah pihak.

Kedua belah pihak mengikat perjanjian (MOU) melalui pemerintah daerah baik tingkat pertama maupun kedua dan rekomendasi pemerintah pusat.

Enterpreneurship Peran pemerintah daerah sebagai enterpreneurship melakukan dua kegiatan, sebagai berikut: Mengelola dan memobilisasi sumber daya yang dimiliki Membentuk badan usaha bersama dengan beberapa daerah dan swasta dalam bentuk serta bidang tertentu.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintah pusat yang ditentukan undang-undang. Berikut beberapa kewenangan yang menjadi urusan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota:

Perencanaan dan pengendalian pembangunan Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang Penyelenggaraan ketertiban umum dan kententraman masyarakat Penyediaan sarana dan prasarana umum Penanganan bidang kesehatan Penyelenggaraan pendidikan Penanggulangan masalah sosial Pelayanan bidang ketenagakerjaan Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah Pengendalian lingkungan hidup Pelayanan pertanahan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, kewenangan provinsi sebagai daerah otonom meliputi bidang-bidang: pertanian, kelautan ,pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, koperasi penanaman modal, kepariwisataan, ketenagakerjaan kesehatan, pendidikan nasional, sosial tata ruang, pertahanan pemukiman pekerjaan umum dan perhubungan lingkungan hidup politik dalam negeri dan administrasi publik, pengembangan otonomi daerah, keuangan daerah, olah raga, hukum dan perundang-undangan penerangan.

Exit mobile version