BeritaHeadlineHukumNasional

Herijadi Sang Perantara Djoko Tjandra Dan Jaksa Pinangki Dikabarkan Sudah Meninggal

BIMATA.ID, Jakarta – Kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Ari Wibowo menyampaikan, Herijadi yang merupakan adik ipar Djoko Tjandra telah meninggal dunia. Herijadi diduga menjadi perantara sang kakak ipar dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Ya, adik iparnya Pak Djoktjan sudah meninggal. Infonya Februari 2020 lalu,” ucap Susilo, Kamis (3/9/2020).

Susilo menerangkan, bahwa Herijadi meninggal dunia lantaran menderita atau terinfeksi Covid-19.

Dalam kasus dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA), Susilo mengungkapkan, Herijadi disebut-sebut menjadi perantara penyerahan uang dari Djoko ke Jaksa Pinangki.

“Djoko menyerahkan uang kepada Andi melalui adik atau kakak iparnya, Herijadi,” ungkap Susilo.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada kasus gratifikasi Jaksa Pinangki. Mereka adalah Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.

Jaksa Pinangki disebut-sebut telah menerima suap sebesar USD 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar setelah berhasil membuat Djoko Tjandra menerima proposal yang berisi penawaran penyelesaian kasus. Sementara, Andi diduga menjadi perantara pemberian uang.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close