BIMATA.ID, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) soal Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa).
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Habiburokhman mengatakan, nama Perkap Pam Swakarsa membuat sebagian masyarakat ketar-ketir.
“Namanya memang bikin publik agak ketar ketir karena ingat di masa awal reformasi, di mana Pam Swakarsa digunakan untuk menghambat gerakan reformasi,” katanya, Kamis (17/9/2020).
Kendati demikian, Habiburokhman menilai, substansi dari Perkap Pam Swakarsa sudah bagus. Peraturan tersebut menekankan pada partisipasi masyarakat terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Tapi substansinya bagus, yakni mendorong partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan Kamtibmas,” imbuhnya.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menyarankan, agar dibuat nama lain untuk Perkap tersebut. Sebab, istilah Pam Swakarsa memiliki beban sejarah masa lalu.
“Mungkin bisa dipertimbangkan nama lain, seperti relawan Kamtibmas, atau apalah yang nggak punya beban sejarah,” lanjutnya.
Selain itu, Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi DKI Jakarta I ini mengimbau, agar dilakukan uji publik terhadap isi dari Perkap Pam Swakarsa. Hal ini penting agar tidak memunculkan sikap-sikap apriori terhadap Perkap tersebut.
“Ada baiknya isi Perkap diuji publik dahulu. Ini juga penting agar benar-benar dilaksanakan tanpa ada sandungan sikap apriori,” ujarnya.
[MBN]