BIMATA.ID, Jakarta – Gubernur DKI Anies Baswedan akan bertindak tegas selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total Jika ditemukan kasus positif Covid-19 pada lokasi kegiatan tertentu pihaknya langsung melakukan penutupan gedung tersebut selama tiga hari.
“Ada catatan di sini dalam seluruh aktivitas, bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi,” ucap Anies, dalam konferensi persnya di Balaikota Jakarta, Senin (14/9/2020).
Tak hanya usaha perkantoran Gubernur Anies juga menerapkan sejumlah pengetatan dan pembatasan pada sektor lain seperti rumah makan, restoran, dan cafe, ketiganya tetap bisa beroperasi hanya saja pemilik usaha tak boleh mengijinkan pengunjung untuk makan di tempat.
“Bukan hanya kantornya, tapi gedungnya. Semua harus tutup selama tiga hari operasi. Ini diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020,” sambung mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
“Jadi harus dibawa pulang, tidak diizinkan menerima pengunjung untuk makan di tempat, bisa beroperasi tapi untuk pesan antar atau bawa pulang,” Pungkas Anies
Anies menyebut usaha perkantoran di ibu kota kini telah menjadi cluster baru penularan Covid-19 dengan risiko yang cukup tinggi. Karena itu, dalam aturannya, Anies tetap menerapkan maksimal kerja di kantor sebanyak 25%.
Editor : Ozie