Bimata

Gerindra Dorong Presiden Terbitkan Perppu Pilkada Terkait Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Sodik Mudjahid, mendorong Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang memberi ruang sanksi tegas bagi pelanggar protokol Covid-19.

“Memang kalau perlu ada Perppu, tapi bukan Perppu penundaan Pilkada. Perppu adalah memberikan ruang diskualifikasi bagi pelanggar itu,” ungkap Sodik, Jumat (25/9/2020).

“Tapi bukan untuk penundaan Pilkada, tapi untuk pelaksanan Pilkada yang lebih sesuai protokol Covid-19,” lanjut Sodik.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Barat (Jabar) I ini mengaku, menyayangkan peraturan baru tentang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak memuat sanksi tegas berupa diskualifikasi bagi pasangan calon (Paslon) yang melanggar protokol kesehatan. Padahal, mayoritas anggota Komisi II DPR RI telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memuat sanksi tersebut.

“Poin saya, menyayangkan dalam PKPU tidak dimasukan (sanksi) diskualifikasi bagi pelanggar protokol Covid-19. Pelanggaran yang maksimum harusnya ada. Aturannya adalah bertahap dan untuk pelanggaran berat harusnya kita ada (diskualifikasi),” ucap Sodik.

Untuk diketahui, peraturan baru tentang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak memuat sanksi tegas berupa diskualifikasi bagi Paslon yang melanggar protokol pencegahan Covid-19.

Peraturan baru tersebut merupakan hasil rapat yang dilakukan beberapa kali oleh Pemerintah RI, DPR RI, KPU RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan pihak terkait. Kesepakatan lalu dituangkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 yang diundangkan pada Rabu (23/9/2020).

[MBN]

Exit mobile version