BeritaHeadlineHukumNasionalPolitik

DPR Sahkan RUU Tentang Bea Meterai Sebagai Undang-Undang

BIMATA.ID, Jakarta – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bea Meterai sebagai Undang-Undang (UU). Kendati demikian, tarif baru meterai Rp 10.000 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021 mendatang. Saat ini ada dua jenis tarif meterai, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Berdasarkan pendapat akhir mini yang disampaikan Fraksi di DPR RI dan Pemerintah RI, sebanyak delapan Fraksi menyetujui RUU tentang Bea Meterai untuk disahkan menjadi UU.

Adapun Fraksi tersebut, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“1 (satu) Fraksi, yaitu Fraksi PKS menolak hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Bea Meterai,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto, ketika membacakan paparan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/9/2020).

Dalam aturan yang baru, ada 12 bab dan 32 pasal dari semula sebanyak 10 bab dan 26 pasal. Di dalam UU yang baru akan mengakomodasi mengenai dokumen digital, tidak hanya dokumen fisik dalam bentuk kertas.

“Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Bea Meterai dapat disetujui dan disahkan sebagai Undang-Undang?” pungkas Ketua DPR RI, Puan Maharani.

“Setuju,” jawab Anggota DPR RI.

Perubahan UU tentang Bea Meterai diperlukan, lantaran saat ini aturan mengenai pajak atas dokumen masih berlandaskan pada UU Nomor 13 tahun 1985. Dengan demikian, usia beleid itu sudah mencapai 35 tahun.

“Sementara itu situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dalam dekade telah berubah, baik ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi infromasi,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dengan kenaikan tarif, maka batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea meterai pun dinaikkan, yakni menjadi Rp 5 juta. Tadinya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp 250.000 sudah dikenai bea meterai.

Selain dokumen dengan nilai di bawah Rp 5 juta, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea meterai. Dokumen untuk kegiatan yang bersifat non-komersil juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea meterai.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close