Bimata

DPR Nilai Penundaan Pilkada Juga Memiliki Risiko

BIMATA.ID, Jakarta – Sejumlah pihak banyak yang mendesak agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ditunda. Mereka khawatir bila Pilkada tetap dilaksanakan akan berpotensi menjadi klaster baru Covid-19.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengatakan, bahwa penundaan Pilkada juga memiliki risiko dan persiapan-persiapan. Sehingga, semua harus dipertimbangkan, termasuk rencana Pemerintah RI, DPR RI, dan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memperketat protokol Covid-19 di setiap tahapan Pilkada.

“Sampai dengan saat ini kan tahapan Pilkada masih agak panjang ya. Kita coba lihat kemarin bahwa aturannya akan direvisi, terutama pengetatan-pengetatan soal penyelenggaraan dan implementasi di lapangan. Kita akan coba lihat dulu, apakah itu dalam bentuk Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) atau PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), bagaimana dalam waktu dekat ini implementasinya dilaksanakan di lapangan, tentunya dengan protokol Covid yang ketat itu adalah prioritas,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Setelah aturannya direvisi, tapi implementasi dan pengawasan di lapangan tidak bisa berjalan dengan baik, maka penundaan Pilkada 2020 sebagaimana desakan sejumlah pihak patut dipertimbangkan. Namun, hal ini baru bisa terlihat setelah aturannya sudah direvisi dan diimplementasikan.

“Sampai saat ini kan kita lihat revisinya sedang dilakukan, kita akan lihat dalam waktu dekat ini implementasinya bagaimana di lapangan setelah revisi tersebut,” lanjut Dasco.

Penundaan juga memiliki risiko tersendiri dan semuanya memang butuh persiapan yang matang, tidak sekedar menunda, dan masalah selesai. Sebab, penundaan memiliki konsekuensi berupa penunjukkan pelaksana tugas (Plt) Kepala Daerah di ratusan daerah.

“Penundaan Pilkada ini bukan sekadar ditunda, tapi kemudian mesti ada penunjukkan Plt dan sebagainya, yang memang harus dikaji dan dipersiapkan dengan mendalam,” pungkas Dasco.

Oleh karena itu, harus dilihat hasil dan implementasi dari revisi ketentuan Pilkada yang sedang dibahas.

“Apabila nanti setelah revisi, implementasi di lapangan tidak memungkinkan malah kemudian menjadi klaster baru, ya hal penundaan patut dipertimbangkan, begitu,” ungkap Dasco.

[MBN]

Exit mobile version