BIMATA.ID, Gresik – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Gresik, mengambil langkah antisipatif rencana masuk sekolah di masa pandemi Covid-19. OPD Pendidikan itu melakukan polling meminta persetujuan wali murid.
Kepala Dindik Kabupaten Gresik, Mahin menjelaskan, penyebaran Covid-19 masih masif. Butuh pertimbangan untuk membuka sekolah tatap muka. Salah satunya meminta persetujuan dari wali murid.
Persetujuan tersebut dalam bentuk survei. Form kuesioner tersebut sudah disebar ke seluruh lembaga sekolah negeri dan swasta. Secara keseluruhan belum terkumpul.
Sifatnya tidak mengikat. Boleh disetujui, boleh juga tidak. Meski nanti hasilnya mayoritas setuju, Dindik Kabupaten Gresik, masih akan meminta izin dari provinsi dan pusat.
“Kalau ada lembaga pendidikan belajar tatap muka, tapi wali muridnya merasa tidak aman boleh tidak ikut,” ujar Mahin, dikonfirmasi melalui selulernya, Senin (21/9/2020).
Mahin menyebutkan, Dindik Kabupaten Gresik, tidak memaksa jika ada lembaga pendidikan yang tetap buka sekolah tatap muka. Namun, sampai saat ini belum ada izin dari pemerintah setempat.
Menurutnya, prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 ini adalah kesehatan dan keselamatan peserta di tik.Pihaknya tidak ingin ada klaster baru dari lingkungan pendidikan.
Sementara Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dindik Kabupaten Gresik, Nur Maslicha menambahkan, sebelum wali murid mengizinkan sekolah tatap muka, yang perlu diperhatikan adalah wilayahnya berada di zona mana. Apakah merah, oranye, atau kuning.
Selain itu, lembaga pendidikan tersebut harus memenuhi indikator kesiapan masa transisi normal baru. Sebagaimana surat keputusan bersama empat menteri.
“Meskipun wali murid bersedia, untuk saat ini zona kita belum kuning. Sepertinya belum bisa tatap muka,” pungkasnya.
Ozie