BeritaRegional

Dikenakan Denda Rp 50 Ribu Puluhan Warga Melanggar Protokol Kesehatan

BIMATA.ID, Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor kembali menjaring puluhan warga yang tak mengenakan masker seputaran Balai Kota Bogor, Senin (7/9/2020).

Dari puluhan warga yang kena razia, beberapa orang diantaranya langsung dikenakan denda sebesar Rp50 ribu.

Kepala Bidang (Kabid) Dalops Satpol PP Kota Bogor Theo Patricio mengatakan, dalam razia kali kemarin pihaknya mendapati sebanyak 35 pelanggar.

Mereka terdiri dari pejalan kaki hingga sopir angkot berikut penumpangnya. “Tadi total yang ditindak ada 35 orang,” kata Theo.

Dari jumlah tersebut, 15 orang dikenakan denda Rp50 ribu dan harus membayarnya melalui bank yang ditentukan atas nama kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Kemudian, sisanya diberikan sanksi sosial karena tak mampu membayar denda.

“Denda rata Rp50 ribu. Tapi kalau yang benar-benar tidak bisa bayar, kita beri sanksi sosial nyapu, hormat bendera dan nyanyi lagu kebangsaan,” jelasnya.

Sejauh ini, lanjut Theo, kesadaran masyarakat akan penggunaan masker di tempat umum sudah cukup tinggi. Namun, masih ada beberapa warga yang mengaku kelupaan, khususnya para sopir angkot.

“Sudah cukup baik kesadarannya. Kebanyakan sopir angkot. Mungkin dia habis makan atau ngerokok jadi maskernya di dagu, kadang dicopot,” ungkap Theo.

Sanksi denda yang diberlakukan dalam razia masker ini diharapkan membuat efek jera dan menyadarkan masyarakat pentingnya protokol kesehatan. Semata, hal ini guna mencegah penularan covid-19.

“Sanksi ini sesuai Perwali 107. Kita harap masyarakat sadar pentingnya memakai masker di tempat umum demi diri sendiri dan orang lain,” tutupnya.

Editor : Ozie

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close