BeritaNasionalPolitik

Dasco Sarankan Konser Musik Di Pilkada 2020 Dihindarkan

BIMATA.ID, Jakarta – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Non-Bencana Alam Covid-19 masih memperbolehkan dilakukannya kegiatan kampanye rapat umum dan terbatas, termasuk konser musik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Pasalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada masih memuat ketentuan tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, bahwa setiap kegiatan kampanye rapat umum, termasuk konser harus mendapatkan izin penyelenggaraan.

“Jadi memang ada PKPU yang menyatakan boleh melakukan konser musik, dalam penyelenggaraannya tidak hanya PKPU, disitu harus ada izin penyelenggaraannya dan lain-lain,” ujarnya, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menyarankan, untuk mengeluarkan izin keramaian harus melihat kondisi persebaran Covid-19 di daerah tersebut. Masuk ke kategori mana, karena treatmentnya akan berbeda.

“(secara) Kasuistik, (dilihat daerahnya) ini masyarakatnya bisa terkendali atau kemudian zona Covidnya tinggi,” imbuhnya.

Selain itu, Dasco juga menyarankan, sebaiknya izin untuk kegiatan konser dalam Pilkada tidak perlu diberikan. Hal ini dikarenakan untuk menghindari terjadinya penyebaran Covid-19.

“Nah sehingga itu menjadi pertimbangan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan. Saya sendiri sih berpendapat sebaiknya konser-konser seperti itu dihindarkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPU RI tetap mengizinkan beberapa bentuk kegiatan kampanye, salah satunya berupa konser pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, dengan berbagai catatan karena berada dalam situasi pandemi Covid-19.

“Ada ketentuan dalam Undang-Undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu karena Undang-Undangnya masih sama, dasar penyelenggaraan Pilkada ini kan masih Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” kata Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Jakarta, Rabu (16/9/2020).

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close