BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) mendapati delapan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan di hari pertama tahapan masa kampanye, Sabtu (26/9/2020) kemarin.
Pelanggaran itu terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Dompu, Kabupaten Kaimana, Kota Mojokerto, Kota Sungai Penuh, dan Kota Medan.
“Di Hari pertama kampanye, terdapat delapan kegiatan yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon yang melanggar ketentuan penerapan protokol kesehatan,” kata Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Senin (28/9/2020).
Adapun rincian pelanggaran tersebut antara lain, kampanye di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Purbalingga, Kota Sungai Penuh, dan Kota Mojokerto ditemukan pasangan calon (Paslon) maupun peserta kampanye tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti jaga jarak.
Kemudian, di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Dompu ditemukan Paslon yang melakukan kegiatan pertemuan tatap muka dengan peserta lebih dari 50 orang atau melewati batas ketentuan.
Sementara, di Kabupaten Kaimana ditemukan Paslon yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat sosialisasi. Sedangkan di Kota Medan ditemukan Paslon yang menghadiri kegiatan relawan.
“Kaimana terdapat sosialisasi pasangan calon yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan Medan terdapat pasangan calon yang menghadiri kegiatan relawan,” pungkas Rahmat.
Tidak hanya itu, terdapat 20 dari 59 Kabupaten atau Kota yang ditemukan Paslon di daerah tersebut berkampanye tanpa ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Bawaslu Kabupaten atau Kota juga sudah menertibkan alat peraga yang melanggar ketentuan sebanyak 82.198 alat di 46 Kabupaten atau Kota. Bawaslu RI saat ini masih terus melakukan rekapitulasi dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Daerah.
“Rekap masih dalam proses,” ujarnya.
[MBN]