BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) merilis 50 Kabupaten atau Kota yang dinilai paling rawan dan bisa berpotensi menganggu proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 saat pandemi Covid-19.
Ada beberapa indikator untuk mengukur kerawanan Pilkada dalam konteks pandemi Covid-19, yaitu adanya penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yang terinfeksi dan/atau meninggal karena Covid-19, adanya penyelenggara Pemilu yang mengundurkan diri karena pandemi Covid-19, adanya lonjakan pasien dan korban meninggal dunia karena Covid-19, dan adanya penolakan penyelenggaraan Pilkada 2020 dari masyarakat awam maupun tokoh masyarakat lantaran pandemi Covid-19.
“Dalam IKP Pilkada 2020 kali ini, terdapat 50 Kabupaten atau Kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi. Angka ini meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan IKP mutakhir Juni 2020 yang menyebutkan 27 Kabupaten atau Kota terindikasi rawan tinggi dalam hal pandemi Covid-19,” ungkap Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Sedangkan 10 daerah dengan kerawanan tertinggi dalam aspek pandemi adalah Kota Depok, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Manado, dan Kabupaten Bandung. Lalu, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bone Bolango, dan Kota Bandar Lampung.
Untuk tingkat Provinsi, seluruh daerah yang menyelenggarakan pemilihan Gubernur (Pilgub) terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi, yakni Kalimantan Tengah, Sumatra Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kalimantan Utara.
“Tiga Provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Sumatera Barat dan Sulawesi Utara berada dalam skor di atas 90 dari skor kerawanan maksimal 100,” imbuh Afifuddin.
[MBN]