Bimata

Bawaslu Minta Kandidat Tak Bawa Massa Saat Pengundian Nomor Urut

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), Fritz Edward Siregar menyebutkan, pelanggaran protokol kesehatan pada masa pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 merupakan wake up call.

Dari 270 daerah yang mengadakan Pilkada, ada 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon (Paslon) dengan membawa massa.

“Meski di dalam Kantor KPU bisa menegakkan protokol kesehatan,” ujarnya, saat diskusi virtual bertajuk ‘Pilkada di Tengah Masa Pandemi: Siapkah Kita Melakukan Pesta Demokrasi?’, Rabu (23/9/2020).

Fritz menambahkan, bahwa protokol kesehatan tidak lagi cukup diawasi saat di dalam ruang Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sejak tanggal 6 September sampai sekarang, Bawaslu RI juga telah melakukan koordinasi dalam rangka penerapan protokol di dalam dan di luar KPU.

“Para Paslon hanya dapat suratnya. Saat undian pun hanya boleh dihadiri oleh Paslon, LO partai, dan satu perwakilan dari partai politik. Kalau datang ke Kantor KPU bawa arak-arakan, pengundian tidak akan dilaksanakan,” tambahnya.

Kemudian Fritz menuturkan, Bawaslu RI juga telah membuat aturan untuk tidak membawa massa setelah sengketa. Jika ada yang datang membawa massa, maka dokumen dan sidang tidak akan dilaksanakan dan diproses sampai mengikuti protokol kesehatan.

Fritz pun mengingatkan, peraturan tersebut harus ditegakan tidak hanya dari Bawaslu RI dan Polri, tapi juga dari para peserta Pemilu.

“Tidak boleh lagi ada lomba-lomba, bazar, dan semacamnya. Parpol pun menerima untuk melanjutkan Pilkada 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.

[MBN]

Exit mobile version