BIMATA.ID, Sumut – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Jika melanggar, tidak tertutup kemungkinan ASN akan berhadapan dengan ancaman pidana.
“Bawaslu bisa mengawasi ASN apabila berkampanye di media sosial. Bila ada dugaan pelanggaran netralitas, perlu dilakukan kajian untuk disampaikan ke Komisi ASN. Jadi, kalau ada unsur pidana, akan diteruskan kepada kepolisian, dan apabila itu hoaks maka dilakukan take down. Jadi, bagi ASN berkampanye di media sosial bisa diancam pidana,” ucap Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, saat berkunjung ke Kantor Bawaslu Kota Medan, Senin (14/9/2020).
Ia menyampaikan, Kota Medan merupakan Kota dengan pengguna media sosial (Medsos) yang besar. Karena itu, Bawaslu melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan media sosial pada penyelenggaraan Pilkada di daerah ini. Harapannya, ASN dan masyarakat lebih bijak menggunakan teknologi tersebut.
“Jangan sembarang memberi tanda like pada status orang lain dalam proses pencalonan atau berita hoaks,” imbuh Fritz.
Dalam kunjungannya ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Fritz telah mengecek persiapan seluruh Bawaslu Kabupaten atau Kota dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap protokol kesehatan. Ia menyatakan, masalah ini harus menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Kabupaten atau Kota hingga ke Kecamatan dan Kelurahan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap menjelaskan, bahwa Bawaslu Kota Medan telah melakukan sosialisasi netralitas ASN.
“Panwascam dan Panwaslu Kelurahan sudah kita dorong untuk mengawasi agar melaporkan adanya ASN yang tidak netral. Jadi, kita tidak ingin pelanggaran ini terjadi di kalangan ASN,” jelas Payung.
[MBN]