BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), Abhan mengumumkan, bahwa Bawaslu RI telah membentuk kelompok kerja (Pokja) penanganan pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Dalam Pokja itu, Bawaslu RI turut menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian RI (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19.
“Yang diberi amanat untuk membentuk Pokja ini adalah Bawaslu untuk menjadi Ketua, dan Anggota yang terdiri dari KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satgas, Kejaksaan, dan kepolisian,” tuturnya, dalam jumpa persnya secara virtual, Kamis (17/9/2020).
Abhan menjelaskan, Pokja penanganan pelanggaran protokol Covid-19 bertugas melakukan sosialisasi secara masif kepada publik untuk terus menjalankan protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada 2020.
Pokja juga akan melibatkan partai politik (Parpol) dan tim kampanye pasangan calon (Paslon) untuk berperan aktif dan berupaya meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan.
“Pokja akan menyelenggarakan deklarasi terkait dengan kepatuhan protokol Covid-19 ini, mulai dari Provinsi sampai Kabupaten dan Kota, agar pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini tidak menimbulkan klaster Covid-19,” jelasnya.
Sementara, terkait dengan penindakan pelanggaran protokol yang dilakukan oleh peserta Pilkada, maka Bawaslu RI akan menyerahkan potensi tindak pidana ke Polri.
“Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan tingkatan SOP yang sudah diterapkan oleh Polri,” ucapnya.
[MBN]