Bimata

Alasan KPU Tak Tunda Pilkada Di Tengah Pandemi

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengungkapkan, Indonesia belum menyelesaikan pandemi Covid-19 gelombang pertama. Oleh karenanya, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dikhawatirkan tidak dapat digelar walaupun sudah ditunda pelaksanaannya.

“Indonesia belum menyelesaikan gelombang pertama dan dimungkinkan kalau berdasarkan tren di beberapa negara, gelombang kedua akan lebih tinggi,” ungkap Komisioner KPU RI, Viryan Azis, dalam webinar bertajuk ‘Dilema Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19: Mencari Solusi Kebaikan Untuk Masyarakat’, Kamis (24/9/2020).

“Jangan-jangan kalau kita menunda sekarang, sampai dengan tahun depan, jangan-jangan tahun depan semakin tidak mungkin (dilaksanakan Pilkada),” tambah Viryan.

Komitmen KPU RI sejak awal ingin Pilkada berlangsung dengan aman dari risiko pandemi Covid-19. Hal tersebut dapat terlihat dari upaya KPU RI yang menunda pelaksanaan Pilkada dari tanggal 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020.

“Komitmen menghadirkan Pilkada yang aman dan sehat menjadi komitmen KPU sejak awal, sudah pernah ditunda dan itu bentuk komitmen kami,” imbuh Viryan Azis.

Untuk diketahui, Pemerintah RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) sepakat akan melaksanakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.

Tahapan Pilkada saat ini tetap digelar KPU RI di tengah pandemi Covid-19. Pada tanggal 4 hingga 6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada. Pada Rabu, (23/9/2020), KPU menggelar penetapan pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah.

Hari pemungutan suara Pilkada 2020 rencananya dilaksanakan secara serentak pada tanggal 9 Desember mendatang. Adapun Pilkada dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota.

[MBN]

Exit mobile version