BIMATA.ID, Bogor – Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah melakukan patroli di Jalan Malabar ada dua tempat usaha yang masih beroperasi dan langsung didenda petugas Kemudian bergerak menuju Jalan Raya Tajur Di sana petugas kembali menindak dua toko busana yang masih beroperasi.
Tak hanya itu, petugas juga menindak 5 tempat makan di Jalan Bangbarung dan Jalan Pajajaran yang masih berjualan meski sebelumnya sudah diberikan teguran.
Petugas juga menertibkan para PKL di Jalan Merdeka agar tidak berjualan di bahu jalan dan merazia warga yang tidak mengenakan masker.
“Sebanyak 9 tempat usaha yang melanggar ketentuan PSBMK di Kota Bogor. Ada yang melanggar jam operasional dan ada yang memang sudah kami targetkan,” kata Agustian Syah, Kamis (3/9/2020).
Untuk tempat usaha yang masih beroperasional di atas pukul 18.00 WIB, pihaknya mendenda dari Rp250.000 hingga Rp3.000.000 berdasarkan Perwali Nomor 107 Tahun 2020.
“Ada 2 tempat usaha yang didenda 3.000.000 dan sisanya mulai dari 250.000,” kata Agustian.
Menurutnya, tempat usaha yang didenda Rp3.000.000 memang sebelumnya sudah diperingatkan, namun tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Selain tempat usaha seperti cafe, restoran, toko swalayan/mal, Satpol PP juga menertibkan para PKL yang berjualan di bahu jalan. Kasatpol PP memberikan kesempatan agar barang dagangannya diangkut sendiri oleh para PKL.
“Para PKL ini memang sudah kami himbau dan teguran tidak boleh berjualan di badan jalan dan tidak boleh berjualan di masa PSBMK. Relokasi memang direncanakan, mungkin belum lama lagi,”pungkas Agustian.
Editor : Ozie