BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto memberikan tanggapan mengenai kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka menerima suap aliran senilai 500 ribu US Dollar dari Djoko Tjandra.
Wihadi menilai, jika memang benar menerima aliran dana tersebut, maka Jaksa Pinangki bukanlah orang tunggal yang menikmati.
“Artinya, aliran dana senilai 500 ribu US Dollar itu pastinya mengalir ke beberapa pihak-pihak yang memang dapat membantu kasus Djoko Tjandra,” ucapnya, Rabu (12/8/2020).
Menurut Wihadi, keterangan dari Jaksa Pinangki sangat dibutuhkan untuk mengetahui lebih jelas kasus tersebut. Wihadi meminta, Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat memberikan informasi yang transparan agar diketahui siapa saja jaksa yang terlibat.
“Saya kira dalam hal ini juga Kejari Jakarta Selatan dan beberapa Jaksa yang menangani kasus Djoko Tjandra perlu diperiksa, apakah mereka mendapatkan aliran atau tidak dari Jaksa Pinangki,” tuturnya.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menyebutkan, apabila Kejagung serius ingin membongkar, maka Jaksa Pinangki lah aktor utama untuk membuka siapa saja yang bermain di ruang lingkup institusinya.
“Karena melihat seperti ini, Jaksa Pinangki sebagai pemain utamanya yang bisa menyelesaikan kasus ini di Kejaksaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji dari Djoko Tjandra sebesar 500 ribu US Dollar atau sekitar Rp 7 miliar.
[MBN]