BIMATA.ID, Jakarta – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti kurungan badan selama empat bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai, bahwa Wahyu terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Mengadili satu, menyatakan Wahyu Setiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam Dakwaan kesatu primer, melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua,” tutur Ketua Ketua Majelis Hakim, Susanti Arsi Wibawani saat membacakan amar putusan, di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/8/2020).
Selain itu, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang juga Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara. Agustiani Tio juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 150 juta subsider dengan empat bulan kurungan.
Kendati demikian, Majelis Hakim tidak mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau hak politik usai menjalani pidana pokok.
Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Hakim menilai, kedua terdakwa tidak mendukung Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan perbuatan terdakwa menciderai hasil Pemilihan Umum (Pemilu).
“Hal yang meringankan terdakwa satu (Wahyu Setiawan) telah mengembalian uang SGD 15.000 dan Rp 500 juta dalam proses penyidikan. Para terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga,” ucap Hakim Susanti.
Wahyu diyakini menerima suap sebesar Rp 600 juta dari Kader PDIP, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar calon legislatif (Caleg) PDIP Harun Masiku terpilih menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.
Kemudian, Wahyu juga diyakini menerima gratifikasi sejumlah Rp 500 juta dari Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio dituntut melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Putusan enam tahun penjara yang dijatuhkan PN Tipikor Jakarta terhadap Wahyu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
[MBN]