BeritaBisnisEkonomiHukumNasionalPerikanan

Utamakan Kelestarian Lobster dan Nasib Nelayan, Menteri Edhy Ganti Permen

BIMATA.ID, JAKARTA- Budi daya lobster di Indonesia mulai tumbuh berkembang baik setelah sebelumnya hancur lebur di era Susi Pudjiastuti saat menjabat Menteri KP periode 2014-2019 lalu.

Pada waktu Susi jadi Menteri KP, ia menerbitkan Peraturan Pemerintah (Permen) KP 56/2016. Aturan ini melarang setiap orang menangkap benih lobster untuk segala keperluan, termasuk untuk dibudidaya. Dampaknya budi daya lobster stagnan dan akhirnya hancur akibat kebijakan Susi.

Kita semua tahu, sebelum Susi menjadi Menteri KP, menurut data dari KKP produksi budi daya lobster yang dimulai dari 2001 terus meningkat. Bahkan pada tahun 2013 budi daya lobster di dalam negeri berhasil menyalip atau mengalahkan produksi Vietnam. Petaka datang saat Susi jabat Menteri KP menerbitkan larangan tersebut. Ribuan nelayan jatuh miskin negara juga alami kerugian besar.

Namun, setelah berakhirnya kepemimpinan Susi, KKP dibawah komando Menteri Edhy Prabowo dengan tegas langsung mencabut Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 dan menggantinya dengan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur pengelolaan hasil perikanan seperti lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp), dan rajunfan (Portunus spp).

Permen ini terbit setelah dilakukan kajian mendalam dengan melibatkan para ahli. Sekaligus hasil serap aspirasi ribuan nelayan penangkap benih (lobster) dan pembudidaya yang dimatikan matapencahariannya akibat kebijakan Susi.

KKP memastikan semangat regulasi terkait lobster adalah untuk menghidupkan kembali usaha nelayan dari Sabang sampai Merauke yang sempat mati, serta ingin menumbuhkan etos budidaya lobster nasional.

“Setelah melakukan rangkaian kajian, penelitian dan konsultasi publik, KKP menerbitkan Permen KP No. 12 tahun 2020 yang mengizinkan penangkapan benih bening lobster untuk kegiatan budidaya lobster dan ekspor,” sebut KKP.

KKP menegaskan, kebijakan itu dibuat ditujukan untuk membangkitkan geliat pembudidayaan lobster di berbagai daerah. Selain itu, izin pembukaan ekspor benih losbter dilakukan demi kesejahteraan ribuan nelayan yang menggantungkan hidup dari menangkap benih lobster.

“Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan,” kata Menteri Edhy.

Publik diminta dapat melihat kebijakan itu secara utuh. Kebijakan membolehkan ekspor benur agar rakyat bisa terbantu ekonominya dan ada pemasukan untuk negara. Di sisi yang lain bagaimana budidaya lobster bisa ditingkatkan.

“Kita juga perlu melihat kapasitas budidaya kita, kita juga sama-sama mendorong bagaimana usaha budidaya lobster ini bisa lebih produktif, sehingga memberikan keuntungan yang lebih untuk mereka. Selain itu, usaha budidaya lobster memberikan peluang bagi usaha penyediaan pakan budidaya lobster berupa jenis-jenis kekerangan, moist pelet, ikan rucah, dll. Dalam hal ini, dengan mengembangkan budidaya lobster akan memberikan multiplier effect bagi perekonomian masyarakat pesisir sekitar lokasi budidaya, khususnya nelayan,” sambungya.

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) mengaku sangat besyukur Menteri Edhy Prabowo mengeluarkan Permen KP 12/2016. Mereka menilai kebijakan yang dibuat Menteri Edhy pantas mendapat apresiasi dan disambut baik oleh para nelayan, pembudidaya, pelaku usaha hingga para pakar.

“Kami merasa bersyukur Bapak Menteri (Menteri KP) akhirnya merespon perjuangan kami Nelayan Tradisional melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 agar boleh menangkap dan menjual Lobster size 150 gram Up,” kata Ketua HNSI Tabanan, I Ketut Arsana Yasa.

Menurut Mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, permen itu masuk akal dan wajar disambut luar biasa oleh rakyat khususnya para nelayan.

“Ini disambut pesta yang luar biasa kepada rakyat karena inilah yang masuk akal. Kalau kita berbicara mengelola laut, menciptakan masyarakat pesisir yang lebih baik, inilah kebijakannya. Bukan kemudian ditinggalkan begitu saja, lalu mereka suruh cari hidupnya masing-masing sehingga garis pantai kita adalah garis kemiskinan, itu yang saya kira tadi sudah banyak,” ujar Fahri Hamzah.

Pakar Perikanan dan Kelautan Undip, Dr. Ir. Suminto, M.Sc juga ikut memberikan apresiasi atas terbitnya Permen KP 12/2020.

“Dengan Permen KP yang sekarang ini sudah bagus,” tutur Dr. Ir. Suminto, M.Sc.

Suminto mengatakan, potensi alam bisa digunakan untuk mensejahterakan rakyat. Suminto kemudian meminta Menteri Edhy tegas menjalankan peraturan yang tertuang dalam Permen KP ini.

Menteri KP era Mega Juga setuju dengan Permen yang dikeluarkan Edhy Prabowo itu yang menurutnya dinilai sangat bagus.

Rokhmin menjelaskan, Permen yang dikeluarkan Menteri Edhy dapat memberikan banyak manfaat. Tidak hanya membantu ekonomi nelayan, tapi juga mendorong budidaya. Ada keseimbangan antara ekspor lobster dengan budi daya.

“Permen 12 Tahun 2020 yang diluncurkan oleh Pak Edy Prabowo selaku menteri menurut saya itu sangat bagus, Seimbang karena beliau sesungguhnya bukan hanya yang heboh ekspornya aja tetapi justru menekankan syarat untuk budi daya, kemudian si pemegang izin ekspor juga disyaratkan yang kedua untuk restocking, restocking itu untuk melepas liarkan (sebanyak) dua persen,” papar Rokhmin.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close