BeritaBisnisEkonomiNasionalProperti

Stimulus Sektor Properti Belum Seperti Yang Diharapkan

BIMATA.ID, JAKARTA- Pemerintah memberi sejumlah stimulus pada sektor properti dengan menerbitkan Perpres No. 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Komite ini bertugas dalam hal percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 15—16 Juli 2020 telah memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4 persen. Penurunan BI7DRR menjadi 4 persen ini tercatat sebagai rekor suku bunga acuan terendah sepanjang sejarah, bahkan sejak adanya BI7DRR.

Commercial and Business Development Director AKR Land Alvin Andronicus mengatakan bahwa stimulus yang diberi pemerintah saat ini masih berupa penurunan suku bunga repo yang menjadi 4 persen. Namun, menurutnya, secara umum masih belum diimbangi dengan penurunan suku bunga oleh para bank yang memberi kredit pemilikan rumah (KPR) dengan bunga yang rendah juga.

“Dengan masa pandemi ini lumayan banyak pihak perbankan yang terlalu selektif dan memberi persyaratan kepada calon kreditur yang cukup ketat,” ujarnya.

hal ini berdampak terhadap pembeli properti yang akhirnya menunda pembelian. Terlebih, kekurangan pasok hunian atau backlog hingga kini masih sekitar 11 juta unit atau direncanakan target pemenuhan 1,5 juta unit per tahun masih belum tercapai.

“Oleh karena itu, pemerintah harus tetap memberi stimulus seperti halnya FLPP [fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan] yang lebih besar dan bunga ringan,” tutur Alvin.

CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda berpendapat bahwa stimulus saat ini relatif masih belum berjalan.

“Meskipun dimungkinkan relaksasi kredit bank, prosesnya pun lama dan sangat ketat,” ucapnya.

Pihaknya mendorong agar insentif pajak pembelian sebesar 5 persen dan penjualan properti sebesar 2,50 persen ini dapat dikurangi dalam kondisi ini agar investor dapat lebih ringan dan membuat properti lebih menarik saat ini.

“Pajak pembelian harusnya bisa 2,50 persen, pajak penjualan 1,50 persen.”Tutupnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close