BIMATA.ID, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan sejumlah perwakilan Serikat Buruh kembali melakukan pertemuan pada hari ini terkait pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
Dalam pertemuan itu, mereka sepakat untuk membentuk Tim Perumus (Timus) guna membahas isu-isu di dalam klaster ketenagakerjaan.
“Hari ini pertemuan tim kerja bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dari macam-macam Federasi. Ada beberapa hal yang sudah kita bahas. Dan pertemuan hari ini kita sudah sepakat, Tim Perumus yang terdiri dari Anggota Panitia Kerja (Panja) Baleg dan Serikat Pekerja akan bekerja pada 20 sampai 21 Agustus,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Pimpinan Baleg dan Panja RUU Ciptaker Baleg DPR RI, seusai pertemuan tertutup di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Legislator Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini berharap, dalam pertemuan tersebut, kedua pihak dapat segera mendapatkan titik temu dan solusi terhadap pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker.
“Dan mudah-mudahan diharapkan tercapai titik temu dan solusi terhadap pasal yang masih bermasalah,” imbuh Dasco.
Sementara, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menguraikan, Timus ini akan merumuskan pasal demi pasal terkait klaster ketenagakerjaan. Sehingga, nanti output Timus adalah semacam DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), yang kemudian akan dikumpulkan oleh Pimpinan DPR RI dan dibahas bersama Panja Baleg.
“Dengan demikian, nanti kita akan mendapatkan perspektif yang sama antara kawan Serikat Buruh dengan masyarakat sipil lainnya, ditambah dengan Anggota Panja Baleg yang sudah punya argumentasi untuk dibawa (dibahas) dengan Pemerintah, sehingga memiliki argumentasi yang kuat,” urai Said.
Timus jauh lebih kuat dibandingkan dengan Tim Teknis yang sudah dibuat oleh Pemerintah, yang melibatkan juga sejumlah Serikat Buruh. Di Tim Teknis hanya semacam alat legitimasi bahwa Pemerintah sudah melibatkan Serikat Buruh dalam membahas RUU Ciptaker.
“Itu hanya stempel, faktanya apa, tidak ada hasil apa pun dengan Tim Teknis,” tutup Said.
[MBN]