BeritaHeadlineNasionalPolitik

Respons Bawaslu Atas Rencana MenPAN-RB Soal Netralitas ASN

BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memberikan respons atas rencana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI, Tjahjo Kumolo terkait mempertegas pedoman pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan, Bawaslu RI mendasarkan pelanggaran netralitas ASN berdasarkan aturan yang berlaku, tetapi tidak berwenang memberikan sanksi.

“Yang pada akhirnya memberikan sanksi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) atau Pejabat Pembina Kepegawaian, bukan Bawaslu yang memberikan sanksi,” katanya, Selasa (11/8/2020).

Fritz menjelaskan, dalam kerangka netralitas, Bawaslu RI menerapkan Peraturan yang ada di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 atau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42. Bawaslu RI hanya menyatakan bahwa sebuah pelanggaran sudah terjadi mengacu kepada UU, PP, dan surat edaran (SE).

“Jadi, rekomendasi Bawaslu itu menandakan pelanggaran netralitas sudah terjadi. Sanksi diberikan KASN. Jadi, Bawaslu tidak menetnukan sanksi,” jelasnya.

Sebelumnya, MenPAN-RB RI, Tjahjo Kumolo mengklaim, pedoman pengawasan netralitas ASN tengah dipersiapkan Pemerintah berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

“Ini yang harus dipertegas, tanpa pandang bulu, harus diberikan sanksi. Kalau perlu diberhentikan atau turun jabatan, karena ini akan membangun ASN yang profesional,” ujarnya.

Rencananya, pedoman tersebut akan dituangkan ke dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lima instansi, yaitu Kementerian PAN-RB RI, Bawaslu RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, KASN, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lima instansi di atas juga telah menandatangani nota kesepahaman pada tahun 2015 mengenai pengawasan netralitas, pelaksanaan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close