BIMATA.ID, JAKARTA- Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) berharap pemerintah melonggarkan syarat penghasilan maksimum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah bersubsidi.
Permintaan itu disampaikan Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida karena stimulus yang diberikan pemerintah belum sepenuhnya mampu meningkatkan pembelian properti. Di tengah kondisi seperti sekarang sangat diperlukan stimulus, yakni relaksasi take home pay menjadi gaji pokok dengan pertimbangan upah minimum regional di setiap provinsi.
Dalam keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) disyaratkan kelompok sasaran rumah bersubsidi adalah MBR dengan penghasilan Rp8 juta take home pay (THP).
“Bukan dari THP yang dihitung, melainkan dari pendapatan pokok saja karena tiap daerah berbeda living cost-nya sehingga tergantung karakteristik tiap daerah,” tutur Paulus.
Paulus melanjutkan, persyaratan yang ditentukan Kementerian PUPR seperti Sikasep dan Sikumbang harus lengkap dan secara ketat tanpa relaksasi.
“Salary maksimal take home pay Rp8 juta dan lain-lain ini berat. Kalau bank persyaratan acc [accord/persetujuan] kredit juga diketatin,” ujar Paulus.
Dia berharap properti nonsubsidi juga mendapatkan relaksasi, mengingat kewajiban para pengembang tetap dijalankan.
“Kami berharap agar pemerintah dapat menerapkan kebijakan yang extraordinary khususnya bagi sektor properti. Beberapa relaksasi yang diperlukan untuk sektor perbankan, tenaga kerja, pajak, retribusi, perizinan, dan energi,” ucap Paulus.