BeritaRegional

Puluhan Warga Mojokerto Geruduk Kantor Kejari Tolak Kadesnya Jadi Tersangka Korupsi

BIMATA.ID, Mojokerto – Tak terima Kepala Desanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Puluhan  warga Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (3//8/2020).

Kejari Mojokerto menetapkan Kades Lebak Jabung,  Arif Rahman sebagai tersangka, sejak (28/5) silam. Penyidik mengendus adanya aliran dana ke Arif dari hasil normalisasi sungai yang dinikmati secara pribadi. Padahal, dana tersebut seharusnya masuk kas desa.

Mereka datang ke Kejari dengan menumpang truk. Kedatangan mereka bersamaan Kades Arif Rahman. Yang menjalani pemeriksaan.

Seorang warga Lebak Jabung, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya tidak bisa menerima jika Kades Arif ditetapkan sebagai tersangka apalagi sampai ditahan terkait kasus dugaan korupsi.

Menurutnya, tanah kas desa seluas dua hektar di utara desa itu benar-benar tak bisa jadi lahan produktif sebelum 2014. Karena irigasinya tak bisa masuk karena sekelilingnya sudah ditambang.

“Setelah dinormalisasi sejak 2014, tahun 2016 sudah bisa menjadi lahan pertanian yang subur. Semua itu sudah dimusyawarahkan di desa, sudah disepakati bersama,” kata Ahmad Yani.

Hingga pukul 16.30 WIB warga masih setia menunggu hasil pemeriksaan penyidik seksi pidana khusus (Pidsus).

Akhirnya hasil pemeriksaan penyidik disampaikan oleh tim kuasa hukum Arif Rahman, yakni, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBH-NU), Ansorul.

Namun hasilnya tidak sesuai yang diharapkan oleh warga Lebak Jabung.

Ansorul menyampaikan, usai dilakukan penyelidikan, Arif Rahman harus dilakukan penahanan.

“Hari ini pak kades harus ditahan. Ya sudah, kita harus melakukan proses itu,” ujarnya.

Lanjut Ansorul, ia akan terus berkomitmen mengikuti koridor hukum. Lalu, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan juga.

“Yang sebagai jaminan nantinya, pertama adalah dari keluarganya, dan yang kedua, semaksimal mungkin warga Lebakjabung akan bertanda tangan bahwasannya pak kades siap tidak melakukan perbuatannya lagi dan tidak melarikan diri sebagaimana syarat-syarat dari permohonan penangguhan,” tegasnya.

Dihadapan awak media, Ansorul meyakinkan, bahwasannya Arif Rahman tidak bersalah. Ia menilai memang ada beberapa pasal yang disangkakan kepada Arif Rahman melanggar administratif, akan tetapi belum sampai pada tindak pidana korupsi.

“Kita masih melihat pelanggarannya pada wilayah administratif atau mal administrasi. Sehingga, belum masuk pada kategori tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Sementara, Kapolres Mojokerto, AKBP Donny berharap, agar masyarakat sepenuhnya bisa mempercayakan persoalan tersebut kepada tim kuasa hukum.

Dikatakan, biarkan persoalan ini diselesaikan oleh kuasa hukum saudara Arif Rahman. Masyarakat harus percaya dan membantu tim kuasa hukum.

“Berdo’a agar semuanya bisa diselesaikan dengan cepat,” katanya di hadapan warga Lebakjabung yang melakukan aksi.

Editor : Ozie

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close