BIMATA.ID, JAKARTA- PT Sentul City Tbk (BKSL) mendapat gugatan kepailitan yang diajukan oleh Keluarga Bintoro pada Jumat pekan lalu, 7 Agustus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Keluarga Bintoro menjadi pihak yang melayangkan gugatan itu. Mereka adalah Ang Andi Bintoro, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro, Denny Bintoro. Turut menjadi pemohon yakni Lida Karnadi.
Nomor perkara dicatatkan yakni 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst, dengan status perkara penunjukan jurusita. Adapun kuasa hukum semuanya dipercayakan kepada Felix Haholongan Silalahi.
Dalam petitum gugatan itu disebutkan, menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon Pailit untuk seluruhnya.
Selain itu, menyatakan Termohon Sentul City, yang beralamat di Gedung Menara Sudirman, Lantai 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 60, Jakarta Selatan, 12190, dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya.
Kemudian, menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Pailit Termohon Pailit/PT. Sentul City.
Menunjuk dan Mengangkat :
a.Dedy Dwi Yuliantyo, S.E., S.H., M.H., M.M., CLA., CTA., Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-326 AH.04.03-2019 tanggal 31 Desember 2019;
b.Saudara Eduard Salomon Matondang, S.H., M.H., Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-239 AH.04.03-2017 tanggal 18 Desember 2017;
c.Saudara Alvonso Alberto, S.H., M.H, Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-56 AH.04.03-2019 tanggal 25 Maret 2019;
“Untuk bertindak selaku Tim Kurator untuk mengurus harta Termohon Pailit dalam hal Termohon Pailit dinyatakan Pailit Menetapkan Fee Pengurus dan Fee Kurator menjadi beban harta kepailitan;Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon Pailit.”
“Menetapkan Fee Pengurus dan Fee Kurator menjadi beban harta kepailitan, membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon Pailit,” tulis petitum perkara tersebut.
Sebagai informasi keluarga Bintoro sebelumnya memiliki perusahaan multifinance PT Olympindo Multi Finance. Dalam siaran pers J Trust, disebutkan, salah satu anak usaha J Trust Co.,Ltd., J Trust Asia Pte. Ltd. sudah mengakuisisi 60% kepemilikan saham Olympindo Multi Finance dari pemilik Ang Andi Bintoro dan keluarga.
Sebelumnya pada 31 Januari 2019 Sentul City juga diajukan pailit oleh Lauw Lidwina Audilia dan pada 16 Desember 2016 juga diajukan pailit oleh Toni Tandra.
pemegang saham perseroan yakni PT Sakti Generasi Perdana 42,55% dan Stella Isabella Djohan 20,35%, sementara investor publik memegang 37,10%.
Sentul City Tbk didirikan pertama kali dengan nama PT Sentragriya Kharisma pada 16 April 1993. Perusahaan memulai kegiatan komersialnya sejak tahun 1995 dengan kantor operasional yang berdomisili di Sentul City Building, kawasan perumahan Sentul City, Bogor.
Pemegang saham utama perusahaan adalah Sakti Generasi Perdana (SGP), yang didirikan di Indonesia berdomisili di Menara Sudirman, sedangkan pemegang saham utama SGP adalah Ibu Stella Isabella Djohan.