Bimata

Politisi Golkar : Calon Tunggal di Pilkada 2020 karena Kehendak Partai Politik

BIMATA.ID, JAKARTA- Bakal calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak menjadi tanda tanya besar bagi publik. Pasalnya, dalam pesta demokrasi tingkat daerah tahun ini, tercatat ada 31 daerah peserta Pilkada 2020 berpotensi akan bertarung dengan kotak kosong.

Banyak pihak yang menilai bahwa kasus tersebut merupakan kegagalan partai politik dalam mencetak sosok seorang figur dijadikan kepala daerah.

“Calon tunggal tersebut dalam Pilkada diperbolehkan karena sudah diatur dalam Undang-undang yang berlaku.” Kata anggota Komisi II DPR Hanan A Rozak.

Munculnya calon tunggal dalam kontestasi Pilkada dinilai karena kehendak dari partai politik.

“Partai-partai di sana representasi masyarakat memilih diwakili partai, tahap awal yang menentukan itu kan partai, itu representasinya di partai. Partai menghendaki seperti itu,” ungkapnya.

Saat ini Komisi II sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Nomor tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

“Mungkin dalam waktu dekat ini draft RUU Pemilu sudah selesai dan segera diserahkan,” ucapnya.

Exit mobile version