BIMATA.ID, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap sindikat pembunuhan terhadap bos logistik pelayaran PT Dwi Putra Tirtajaya, S (51) pada 13 Agustus lalu. Bos logistic PT Dwi Putra Tirtajaya ini tewas dengan tiga luka tembakan di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kepala Polda (Kapolda) Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menyampaikan, Polisi berhasil menangkap 12 orang yang diduga terlibat persekongkolan dalam kasus pembunuhan tersebut. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari yang merencanakan pembunuhan, mencari senjata hingga mengeksekusi korban. Belasan tersangka itu ditangkap di Cibubur, Lampung, dan Surabaya.
“Dari hasil pengungkapan ini ada 12 tersangka. Ini kelompok sindikat pembunuhan berbagai peran. Otak pelaku yang merencanakan, mencari senpi, ada sebagai joki, eksekutor, dan ada yang membawa senpi,” ucapnya, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Nana menyebutkan masing-masing tersangka, yakni wanita berinisial NL (34) yang menjadi otak di balik aksi pembunuhan terhadap Sugianto. NL diketahui adalah karyawati dari korban. Kemudian, R alias MM (42) suami siri NL sekaligus pihak yang merencanakan pembunuhan. Selanjutnya, DM alias M (50) selaku eksekutor pembunuhan, SY (58) selaku joki, TH (64) selaku pemilik senjata, SP (57) perantara penjual senjata milik TH, S (20) dan MR (25) selaku pihak yang mengantarkan dan menyerahkan senjata.
Selain itu, ada pula AJ (56) selaku pihak yang menyiapkan senjata sekaligus melatih tersangka DM alias M menembak. Serta, DW alias D (45), R (52), dan RS (45) turut serta dalam perencanaan pembunuhan.
Nana menguraikan, latar belakang pembunuhan adalah masalah internal perusahaan. Otak pembunuhan NL, anak buah Sugianto di bagian administrasi keuangan sejak tahun 2012, sakit hati dan marah karena korban kerap memarahinya dan melecehkan secara verbal.
“NL mengurus bagian pembayaran pajak perusahaan, tapi tidak semua disetorkan. Ada indikasi penggelapan. Korban mengetahui hal itu dan mengancam melaporkan NL,” imbuhnya.
Pada 20 Maret, NL meminta R, yakni suami sirinya untuk membunuh Sugianto, namun diacuhkan. Pada 4 Agustus, NL kembali membujuk.
“NL sudah menyiapkan Rp 200 juta untuk R mencari pembunuh bayaran,” pungkasnya.
Semua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Kemudian subsider Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
[MBN]