BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta masyarakat untuk tidak khawatir datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Sebab, Ketua KPU RI, Arief Budiman mengungkapkan, petugas yang nanti berjaga di TPS akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan, hingga face shield.
“Kami tentu atur regulasi agar penyelenggara Pemilu tak jadi faktor penyebaran virus,” ungkapnya dalam sebuah diskusi virtual, Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Arief menjelaskan, selain dari sisi petugas, pemilih pun akan difasilitasi oleh protokol kesehatan yang memadai. Sebelum masuk ke TPS, pemilih diminta untuk mencuci tangan dan dicek suhu tubuh serta disediakan sarung tangan plastik.
“Jadi ketika dia bersentuhan dengan apapun termasuk alat coblos yang disentuh semua pemilih dia terlindungi,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Arief juga akan meminta pemilih untuk antre dengan jarak satu meter. Penyelenggara Pemilu pun telah mengatur soal pembagian waktu pemilih ke TPS agar tidak menimbulkan kerumunan.
“Misalnya, sampai saat ini skenario yang kami buat nomor 1 sampai 100 jam 07.00 WIB sampai 08.00 WIB, nomor 101 sampai 200 jam 08.00 WIB sampai 09.00 WIB, dan seterusnya. Itu pengaturan supaya tidak bertumpuk dalam satu waktu yang sama,” imbuhnya.
Akan tetapi, peraturan pembagian waktu tersebut tidak bisa memaksakan pemilih untuk mengikuti. KPU RI membebaskan masyarakat yang hanya bisa ke TPS di waktu tertentu, dengan catatan harus mengikuti syarat protokol kesehatan yang berlaku.
Setelah menggunakan hak pilih, maka pemilih juga disediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. KPU RI berharap aturan tersebut dapat diikuti bukan hanya oleh pemilih, tetapi seluruh pihak yang terlibat di area TPS tersebut.
[MBN]