BeritaHeadlinePolitikRegional

Pemprov Jatim Tindaklanjuti Surat Pengunduran Diri Dua ASN

BIMATA.ID, Jatim – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akan menindaklanjuti surat pengunduran diri dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

“Suratnya ada yang sudah di meja dan nanti saya tindak lanjuti,” ujar Gubernur Provinsi Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di Kantor Bapenda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (12/8/2020).

Pada Pilkada Serentak 2020, dua ASN Pemprov Jatim itu mengikuti kontestasi di dua Kabupaten berbeda dan sudah mengantongi surat rekomendasi dari partai politik (Parpol) pengusung.

Pertama adalah Setiajit yang menjabat sebagai Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim dan maju sebagai calon Bupati Tuban. Kedua adalah Fattah Jasin yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Kabupaten Pamekasan dan maju sebagai calon Bupati Sumenep.

Sesuai regulasi yang diatur, jika keduanya sudah terdaftar sebagai calon Bupati sesuai penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengundurkan diri dari ASN.

“Aturannya seperti itu dan yang pasti suratnya Pak Setiajit sudah di meja saya dan suratnya Pak Fatah mungkin masih di Sekda Provinsi, tapi sudah pernah komunikasi dan menyampaikan langsung,” urai Khofifah.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim, Setiajit membenarkan telah mengirim surat pengunduran diri sebagai ASN, karena sesuai aturan yang berlaku dan fokus mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2020.

“Iya, sudah saya kirim ke Ibu Gubernur. Mohon doa restunya, saya ikut berpartisipasi di Pilkada Tuban,” ujar Setiajit.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close