Bimata

Pemkab Sumedang Tindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri

BIMATA.ID, Sumedang – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat harus ditunda hingga tahun 2021. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang telah memutuskan jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak akan dilaksanakan pada 8 November 2020.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumedang, Endah Kusyaman mengungkapkan, pelaksanaan Pilkades yang akan dilaksanakan di 88 Desa se-Sumedang harus ditunda menyusul adanya surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Surat bernomor 141/4528/SJ, tanggal 10 Agustus 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu atau PAW itu ditunjukkan kepada Bupati atau Wali Kota di seluruh Indonesia.

Dalam SE tersebut dinyatakan, alasan penundaan waktu Pilkades 2020 dikarenakan bertepatan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.

“Untuk di Sumedang, kami tidak akan melaksanakan Pilkada, untuk itu, kami akan menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan konsultasi ke Kemendagri,” ungkapnya, Selasa (11/8/2020).

Endah menguraikan, jika Pilkades 2020 harus ditunda hingga tahun 2021, maka Pemkab Sumedang harus mengubah Peraturan Bupati (Perbup) Sumedang terkait Pilkades Serentak. Selain itu, anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahapan pelaksanaan Pilkades akan menjadi mubazir.

“Hari ini, dari Bidang Pemerintahan Desa sudah menuju ke Kementerian Dalam Negeri untuk konsultasi sekaligus meminta rekomendasi agar Sumedang bisa tetap melaksanakan Pilkades, karena di Sumedang tidak Pilkada,” urainya.

Kemudian Endah menyebutkan, sebelumnya seluruh instansi, stakeholder, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah sepakat kalau Pilkades 2020 akan dilaksanakan pada 8 November mendatang.

“Pada saat pembahasaan dengan jajaran Forkopimda Sumedang juga sudah disepakati akan dilaksanakan pada 8 November. Dengan catatan, seluruh tahapan dan pihak terkait yang terlibat wajib menjalankan protokol kesehatan Covid-19,” pungkasnya.

Endah pun berharap, Pilkades Serentak 2020 untuk di Kabupaten Sumedang tidak diundur ke tahun 2021 mendatang.

“Mudah-mudahan hasil konsultasi dengan Kemendagri nanti, Sumedang bisa tetap melaksanakan Pilkades pada tahun 2020 ini,” tutupnya.

[MBN]

Exit mobile version