Bimata

Lurah Diminta Awasi Pasien Covid-19 Yang Isolasi Mandiri

BIMATA.ID, Jayapura – Wakil Wali Kota Jayapura minta pemerintah di tingkat kelurahan dan kampung yang tersebar di 5 distrik untuk mengawasi pasien positif covid-19 yang menjalani isolasi secara mandiri hal ini diungkapkan Rustan Saru karena terbatasnya anggaran Pemerintah Kota Jayapura dalam penanganan pasien positif covid-19 yang ada di kota Jayapura, sehingga pemerintah daerah lewat tim gugus tugas penanganan covid-19 memberlakukan isolasi secara mandiri terhadap warga kota Jayapura yang dinyatakan reaktif melalui rapid tes maupun swab.

Untuk warga kota Jayapura yang positif covid-19 baik di kampung maupun kelurahan wajib melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari sesuai protokol kesehatan dan pemerintah daerah.

“Lurah maupun kepala kampung di mana warga itu berada harus memberikan perhatian khusus terutama menyangkut kebutuhan keluarga nya selama warga tersebut menjalani perawatan secara mandiri di rumah nya hingga dinyatakan sembuh oleh dinas kesehatan kota Jayapura atau tim gugus tugas penanganan covid-19 kota Jayapura,” kata Wakil wali kota Jayapura, Rustan Saru. Selasa (11/8/2020).

Selain itu, wakil wali kota Jayapura menghimbau warga yang tinggal di kos kosan, rumah sewa maupun barak untuk wajib melakukan protokol kesehatan.

“Apabila positif covid-19 dan akan dipantau 24 jam oleh SatPol PP kota Jayapura bersama dinas kesehatan dan petugas puskesmas dari kelurahan di mana warga itu berada,” katanya.

Rustan berharap jelang memasuki new normal atau adaptasi kebiasaan baru di kota Jayapura, pada bulan September mendatang angka kasus positif Corona yang ada di kota Jayapura dapat segera berakhir dan masyarakat bisa kembali beraktifitas seperti sedia kala lagi.

Editor : Ozie

Exit mobile version